Wednesday, 18 May 2022
Home »
PERHUTANAN SOSIAL
» Akses Kelola Perhutanan Sosial
Akses Kelola Perhutanan Sosial
https://www. sinav.perhutanan-sosial.iD
Hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait
dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya
disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Melihat tujuan ini, pemerintah telah kini menyiapkan sebuah program yang
memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar
hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara
peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan. Program
ini adalah Program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial sendiri
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan
dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial
akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak
pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat
dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah
lingkungan. Dengan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa
dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area
yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh
masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari. Hingga saat ini,
terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hak untuk pengolahan hutan
dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta
Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial. Pemerintah sendiri telah mentargetkan
alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha area hutan. Dan dalam
pelaksanaannya akan dibentuk Kelompok Kerja Daerah untuk melaksanakan
pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam
program ini. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola
hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan
hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan maka tujuan
konservasi lingungan dapatsejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai
pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan.
0 comments:
Post a Comment